Dalam dunia kerja, seorang karyawan yang melanggar peraturan bekerja selama berulang-ulang dapat diberikan sanksi tertentu, dan sebelum sanksi tersebut dikeluarkan biasanya perusahaan akan memberikan surat peringatan atau surat teguran terlebih dulu kepada karyawan bersangkutan.
Surat peringatan diterbitkan guna memberikan peringatan secara tertulis kepada setiap karyawan yang telah melanggar etika bekerja yang dapat merugikan perusahaan. Surat peringatan sendiri biasanya terbagi menjadi beberapa bagian, surat teguran pertama, surat teguran kedua dan surat teguran terakhir atau berupa pemecatan.
Contoh surat peringatan
Dibuat oleh perusahaan, dalam hal ini ditujukan kepada:
Nama : ALI MUHIDIN
Jabatan : Operator produksi
Sehubungan dengan sikap indisipliner dan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan yang saudara lakukan, maka dengan ini perusahaan memberikan surat peringatan pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
Kendaraan iventoris
Komputer
Demikian surat peringatan pertama ini dibuat agar dapat diperhatikan dan ditaati sebaik mungkin oleh yang bersangkutan.
Jakarta, 14 April 2015
PT. MANDALA KURNIA
Mengetahui,
Doni Pratama Hadi Subagya
Staff Administrasi Manager
Surat peringatan diterbitkan guna memberikan peringatan secara tertulis kepada setiap karyawan yang telah melanggar etika bekerja yang dapat merugikan perusahaan. Surat peringatan sendiri biasanya terbagi menjadi beberapa bagian, surat teguran pertama, surat teguran kedua dan surat teguran terakhir atau berupa pemecatan.
Contoh surat peringatan
[Kop Surat]
...........................................................................................
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)
Nomor: XI/SPI-PT.MK/V/20015
Dibuat oleh perusahaan, dalam hal ini ditujukan kepada:
Nama : ALI MUHIDIN
Jabatan : Operator produksi
Sehubungan dengan sikap indisipliner dan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan yang saudara lakukan, maka dengan ini perusahaan memberikan surat peringatan pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat peringatan pertama berlaku untuk 1 (satu) bulan kedepan sejak diterbitkan.
- Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak tanggal penerbitan surat peringatan pertama saudara tidak melakukan tindak pelanggaran yang menjadi dasar atas diterbitkannya surat peringatan pertama ini, maka surat peringatan pertama saudara dinyatakan sudah tidak berlaku.
- Jika dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak surat peringatan pertama diterbitkan saudara didapati kembali melakukan tindakan pelanggaran, maka perusahaan akan memberikan surat peringatan ke-2 untuk saudara.
- Selama masa surat peringatan masih berlaku, atau belum melebihi 1 (satu) bulan setelah penerbitan saudara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas perusahaan, berupa:
Kendaraan iventoris
Komputer
Demikian surat peringatan pertama ini dibuat agar dapat diperhatikan dan ditaati sebaik mungkin oleh yang bersangkutan.
Jakarta, 14 April 2015
PT. MANDALA KURNIA
Mengetahui,
Doni Pratama Hadi Subagya
Staff Administrasi Manager
0 Comments