Contoh Surat Peringatan Karyawan

Dalam dunia kerja kita mengenal yang namanya surat peringatan atau yang juga dikenal dengan nama lain, surat teguran. Surat ini dikeluarkan untuk salah seorang karyawan apabila yang bersangkutan dianggap bertindak merugikan perusahaan.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan tentunya ada banyak sekali, misalkan sering tidak masuk kerja, menggunakan properti perusahaan tanpa prosedur, dan lain sebagainya. Surat peringatan ini nantinya akan dikeluarkan oleh staff terkait jika tindakan yang dilakukan karywan bersangkutan dianggap sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Surat peringatan terdiri atas tigas jenis. Yang pertama adalah surat peringatan pertama, kemudian disusul dengan surat peringatan kedua (sebagian perusahaan langsung melakukan pemecatan tanpada ada surat peringatan kedua), dan surat peringatan terakhir dimana ia merupakan surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut ini contoh surat peringatan pertama yang dapat Anda jadikan sebagai referensi untuk membuat surat peringatan diperusahaan tempat Anda sedang bekerja.


KOP SURAT/PERUSAHAAN
----------------------------------------------------------------------------------

SURAT PERINGATAN I
---------------------------------
No. JI 01/10/2014-SK1

Dibuat oleh perusahaan, dalam hal ini ditujukan kepada saudara sebagaimana disebutkan namanya dibawah ini:

Nama : LUTFI HASAN
Jabatan : Staff produksi

Sehubungan dengan tindakan indisipliner serta bentuk pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan oleh saudara, maka dengan ini perusahaan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan ketentuan sebagai berikut:


  • Surat Peringatan Pertama (SP1) berlaku untuk 1 (satu) bulan kedepan sejak ia diterbitkan.
  • Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak tanggal penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) saudara didapati tidak melakukan tindak pelanggaran yang menjadi dasar atas diterbitkannya Surat Peringatan Pertama ini, maka Surat Peringatan Pertama saudara dinyatakan sudah tidak berlaku.
  • Jika dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak Surat Peringatan Pertama diterbitkan saudara didapati kembali melakukan tindak pelanggaran, maka perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Kedua kepada saudara.
  • Selama masa surat peringatan masih berlaku, atau belum melebihi 1 (satu) bulan setelah penerbitan saudara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas perusahaan, berupa:


  • Kendaraan iventoris (roda dua dan roda empat) 
  • Perangkat komputer


Demikian Surat Peringatan Pertama (SP1) ini dibuat agar dapat diperhatikan dan ditaati sebaik mungkin oleh yang bersangkutan.

Surabaya, 1 Oktober 2016
PT. JAYA INDAH
                                                          Mengetahui,



Lilik Aamika                                    Ryan Hadining
Staff Administrasi                           Manager
0 Comments